37 Napi Risiko Tinggi Jatim Dipindah ke Nusakambangan: Apa Dampaknya?

by -41 Views

Sebanyak 37 narapidana atau warga binaan dengan risiko tinggi dari Jawa Timur telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Security, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (27/7). Menurut Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiono, pemindahan tersebut dilakukan karena mereka dikategorikan sebagai narapidana dengan risiko tinggi yang dapat mengganggu keamanan dan program pembinaan di Lapas. Tim pengamanan intelijen dan tim kepatuhan internal Ditjenpas bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur dan jajaran Polda Jawa Timur terlibat dalam proses pemindahan tersebut.

Warga binaan tersebut berasal dari berbagai Lapas di Jawa Timur seperti Lapas Kelas 1 Madiun, Lapas Kelas 1 Surabaya, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan. Langkah pemindahan ini bertujuan untuk menghilangkan narkoba dan pelanggaran lainnya dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Sanksi dan hukuman tegas akan diberikan kepada siapapun yang terbukti terlibat dalam perbuatan negatif di lingkungan lapas.

Selain itu, pemindahan ini juga bertujuan untuk mencegah penularan perilaku buruk kepada warga binaan lainnya dan memberikan kesempatan bagi narapidana risiko tinggi untuk berubah melalui pembinaan di Lapas dengan tingkat keamanan maksimum. Program akselerasi yang dicanangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan menjadi dasar pelaksanaan redistribusi narapidana risiko tinggi ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

Hingga saat ini, sudah hampir 1.100 narapidana risiko tinggi dari beberapa wilayah telah dipindahkan ke Nusakambangan. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga kehormatan lembaga pemasyarakatan dan memastikan bahwa pemasyarakatan berjalan dengan baik.

Source link