KemenLH Cabut Izin Lingkungan 9 Usaha di Puncak Bogor

by -53 Views

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, telah mencabut sejumlah persetujuan lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keputusan ini diambil karena ketidaksesuaian dengan ketentuan pemanfaatan ruang dan perlindungan lingkungan hidup. Sebanyak 33 unit usaha di atas lahan kerja sama operasional PT Perkebunan Nusantara (PTPN) terkena dampak kebijakan ini, di mana 9 di antaranya izinnya telah resmi dicabut oleh Kementerian LHK. Dilansir dari Antara, Hanif menyatakan bahwa keputusan ini diambil karena tidak adanya tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap perintah pembongkaran sebelumnya.

Selain pencabutan izin lingkungan, kementerian juga meminta seluruh unit usaha di kawasan PTPN untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri sebelum akhir Agustus 2025. Ancaman sanksi sesuai dengan undang-undang akan diberlakukan jika tidak diindahkan. Hanif menegaskan bahwa kendati sebagian pelaku usaha sudah mematuhi aturan dengan membongkar bangunan sendiri, pemerintah masih akan turun langsung untuk memastikan kepatuhan seluruh unit usaha. Setelah proses pembongkaran selesai, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan restorasi dan penanaman kembali guna mengembalikan fungsi ekologis kawasan tersebut.

Dalam upaya menjaga lingkungan dan daya dukung DAS Ciliwung, KLH akan menertibkan 400 hektare lahan di kawasan Puncak yang digunakan secara ilegal. Bangunan-bangunan di lahan PTPN yang tidak memenuhi aturan juga akan ditertibkan untuk meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan. Pemerintah juga mengimbau agar pembangunan vila dan tempat usaha baru di kawasan Puncak dihentikan, lebih baik beralih ke kegiatan penanaman pohon dan pelestarian lingkungan. Dampak positif dari tindakan ini diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar kawasan tersebut.

Source link