Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berusaha menemukan keberadaan Mohammad Riza Chalid, yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Informasi terkait dugaan keberadaan Riza Chalid di Malaysia juga sedang ditelusuri oleh pihak Kejagung. Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyebutkan bahwa informasi tersebut akan dianalisis lebih dalam oleh penyidik dengan cermat.
Penyidik Kejagung masih aktif berupaya memanggil Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka. Surat panggilan kedua juga sedang disiapkan untuk pemeriksaan lanjutan. Informasi terbaru tentang keberadaan dan pernikahan Riza Chalid di Malaysia disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, termasuk Riza Chalid yang merupakan Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Total kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp285 triliun, dengan Kejagung menyebutkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun. Semua informasi yang diterima dengan baik oleh Kejagung akan ditindaklanjuti secara serius demi keberhasilan dalam menangani kasus ini.