Kabar terbaru dari kepolisian menunjukkan adanya alat kontrasepsi yang disita sebagai barang bukti dalam kasus kematian diplomat muda Kemlu, Arya Daru Pangayunan (39), yang ditemukan tewas dengan kepala dilakban di kamar kostnya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, membenarkan keberadaan alat kontrasepsi tersebut dalam kasus tersebut. Menurut Wira, alat kontrasepsi tersebut ditemukan di dua lokasi, yaitu di kamar kost di Menteng, Jakarta Pusat, dan dalam tas yang ditinggalkan Arya di gedung Kemlu RI.
Meskipun alat kontrasepsi tersebut ditemukan, Wira mengaku tidak mengetahui tujuan penggunaannya dalam kasus yang menimpa Arya. Sejumlah barang bukti lainnya seperti gulungan lakban kuning dan handphone Samsung Note 9 juga dipamerkan oleh penyidik sebagai bagian dari kasus tersebut. Meski awalnya muncul spekulasi pembunuhan, namun polisi menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kematian Arya.
Dalam hasil penyelidikan, tidak ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kematian tersebut, menyimpulkan bahwa Arya tewas bunuh diri. Meski demikian, kasus tersebut tetap menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat. Penyelidikan lebih lanjut masih diperlukan untuk mengungkap kebenaran di balik kematian tragis diplomat muda tersebut.