Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terhadap sosok yang diduga memberikan perintah kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), terkait penerimaan suap dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan. Informasi dan keterangan dari saksi, termasuk tersangka yang sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik, sedang dikaji secara menyeluruh oleh KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa selain itu KPK juga sedang menyelidiki aliran uang terkait kasus tersebut dengan memanggil berbagai saksi termasuk dari Setda Provinsi. Penyidikan kasus ini sedang berlangsung, dan KPK akan memberitahukan kepada publik mengenai perkembangannya. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 26 Juni 2025 terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut telah memunculkan lima orang tersangka di dua klaster yang berbeda. Total nilai proyek yang terlibat sekitar Rp231,8 miliar. KPK menduga adanya pemberi suap dari M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang, serta penerima suap di dua klaster yang berbeda. Tindak lanjut penyidikan kasus ini masih terus berlangsung.
Ini Perintah Kadis PUPR Sumut Terima Suap, Diselidiki KPK
