Standar operasional prosedur (SOP) baru akan diberlakukan untuk aktivitas pendakian Gunung Rinjani (3.726 mdpl) di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai 11 Agustus mendatang. Penerapan SOP tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTB dan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) dengan tujuan meminimalisasi risiko kecelakaan di jalur pendakian gunung api kedua tertinggi di Indonesia. Kepala Dinas Pariwisata NTB, Ahmad Nur Aulia, mengatakan bahwa penyusunan SOP baru akan dilakukan mulai 1 hingga 10 Agustus 2025 dan diharapkan mulai berlaku pada 11 Agustus 2025. Proses pembahasan SOP melibatkan koordinasi antara Dinas Pariwisata NTB dan TNGR guna menyusun pembenahan dan melakukan verifikasi serta validasi terhadap isi SOP guna meningkatkan keselamatan selama pendakian.
Selain penyusunan SOP baru, Dinas Pariwisata NTB juga akan melakukan pelatihan dan peningkatan keterampilan terhadap ratusan porter dan pemandu yang bekerja di Gunung Rinjani. Dari total 661 porter dan pemandu, sebanyak 371 orang belum memiliki sertifikasi. Sebanyak 50 di antaranya telah mengikuti pelatihan selama masa perawatan jalur pendakian, sementara sisanya akan dilatih dalam periode 1-10 Agustus 2025. Para pemandu akan diberi pelatihan mengenai penanganan kesehatan dan teknik penyelamatan di lapangan.
Revisi SOP pendakian Gunung Rinjani dilakukan setelah beberapa kecelakaan pendakian termasuk yang berujung maut terjadi di gunung tersebut. Pemprov NTB dan Balai TNGR berkomitmen untuk merevisi SOP dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk pelaku pariwisata dan masyarakat sekitar Gunung Rinjani. Revisi tersebut akan melibatkan kelompok kerja (Pokja) yang terdiri dari berbagai unsur seperti TNGR, Pemprov NTB, dan pemangku kepentingan lainnya. Semua langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan keberlangsungan aktivitas pendakian Gunung Rinjani bagi para pendaki dan pekerja di kawasan tersebut.