PT Bandung Daya Sentosa (BDS), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bandung, memberikan klarifikasi terhadap masalah utang piutang yang terjadi antara mereka dan para vendor terkait bisnis pengadaan Ayam Boneless Dada (BLD). Kuasa hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi, menjelaskan bahwa utang sebesar Rp 105,4 miliar kepada beberapa vendor terjadi akibat keterlambatan pembayaran dari Cahaya Frozen Raya (CFR) sebesar Rp 127 miliar.
Kerjasama antara PT BDS, PT CFR, dan para vendor dimulai dari kesepakatan pengadaan BLD berdasarkan Perjanjian Kerjasama B to B. Rahmat menegaskan bahwa ini adalah kerja sama bisnis antara pihak-pihak tersebut dan bukan kasus pidana. PT BDS juga termasuk salah satu pihak yang dirugikan akibat keterlambatan pembayaran dari PT CFR.
Berdasarkan bukti dan fakta yang ada, tidak ditemukan indikasi penipuan dalam kasus ini. PT BDS telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan PKPU terhadap PT CFR untuk menyelesaikan utang mereka. Nilai kewajiban kepada para vendor sebesar Rp 105,4 miliar merupakan sisa dari tagihan yang telah dibayarkan sebagian oleh PT BDS.
Rahmat membantah adanya kaitan kasus ini dengan Bupati Bandung atau Pemkab Bandung. Ia menyayangkan adanya upaya memperkeruh suasana dengan membawa isu politis ke dalam kasus ini. Demikianlah klarifikasi dari PT BDS yang diharapkan dapat membantu masyarakat melihat kasus ini secara objektif.