Polresta Tangerang berhasil menangkap Ketua RW berinisial HS (51) dan Ketua RT berinisial S (35) setelah keduanya terlibat dalam pemerasan terhadap pemborong proyek bangunan SMP di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Aksi pemerasan ini bermula ketika pihak pemborong mengunjungi ketua lingkungan tempat proyek berlangsung untuk berkoordinasi dan menjalin hubungan baik. Namun, ketika tersangka HS dan S meminta uang sebesar Rp35 juta, pemborong menolak sebelum akhirnya setuju membayar Rp15 juta.
Ketika kedua pelaku menolak jumlah tersebut, dan mengancam akan menghentikan akses distribusi bahan material pembangunan jika tidak dipenuhi, korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Polisi segera bertindak dan berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah kafe di Kawasan Citra Raya. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp30 juta, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi.
Kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kapolresta Tangerang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas premanisme yang dapat mengganggu investasi dan pembangunan di wilayah tersebut. Tim Patroli Sigap telah dibentuk untuk mengantisipasi dan menindak tindak premanisme, serta mendorong masyarakat untuk melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib demi keamanan dan ketertiban bersama.