Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah resmi melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis penjara selama 4,5 tahun kepadanya ke Mahkamah Agung (MA). Pengacara Tom, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengevaluasi proses peradilan yang telah dilalui Tom. Menurut Zaid, hakim tidak bersikap profesional dan mencoba mencari-cari kesalahan Tom selama proses persidangan. Hal ini membuat Tom merasa bahwa hakim tidak memegang prinsip asumsi tidak bersalah, melainkan asumsi kesalahan. Laporan juga telah disampaikan kepada Komisi Yudisial (KY) sebagai upaya untuk memperbaiki sistem hukum.
Tom Lembong juga melaporkan tim audit perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan tidak ada lagi orang yang mengalami perlakuan yang sama seperti Tom di masa depan. Pengacara Tom yang lain, Ari Yusuf Amir, juga mengungkapkan ketidakprofesionalan tim penghitung kerugian negara dalam proses audit. Abolisi yang diterima Tom membuat proses hukum terhadapnya dihentikan, sehingga ia resmi keluar dari Rutan Cipinang setelah mengajukan banding terhadap putusan hakim. Keseluruhan proses tersebut mencerminkan semangat untuk memperbaiki sistem hukum dan memastikan keadilan dan kebenaran terjamin dalam penegakan hukum di Indonesia.





