Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, telah menyerahkan permintaan terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi impor gula kepada Kementerian Hukum. Permintaan ini muncul setelah pengacara sembilan terdakwa terkait kasus tersebut mengajukan permohonan terkait abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong. Pras menyatakan bahwa keputusan terkait permintaan tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Hukum untuk dilakukan kajian lebih lanjut.
Menurut Pras, saat ini pemerintah belum membahas secara mendalam terkait hal tersebut. Proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus ini masih terus berjalan. Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus tersebut, mendapatkan abolisi dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Namun, abolisi tersebut hanya diberikan kepada Tom.
Dalam respons terhadap abolisi tersebut, pengacara dari sembilan petinggi perusahaan swasta meminta agar Kejaksaan Agung menghentikan penuntutan terhadap terdakwa lain dalam kasus ini. Para terdakwa terkait kasus impor gula ini antara lain adalah Direktur PT Angels Products Tony Wijaya, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, Direktur PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto A. Tiwow, Direktur PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, dan Direktur PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
Dengan demikian, kasus ini masih dalam proses hukum dan perkembangannya tentu akan terus dipantau.