ASN Sulbar Divonis 2 Tahun Penjara karena Edarkan Uang Palsu UIN Makassar

by -31 Views

Sebuah keputusan hukum telah dijatuhkan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, bernama Muhammad Manggabarani, yang divonis dua tahun penjara terkait kasus percetakan uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan bersalah karena mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp3,5 juta dan menggunakannya untuk berbelanja di Mamuju, Sulawesi Barat. Hakim Ketua Dyan Martha menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dalam membelanjakan uang rupiah palsu seperti yang didakwakan oleh penuntut umum.

Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa bersama dengan denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan. Majelis hakim menjelaskan bahwa pertimbangan vonis dua tahun penjara diberikan karena terdakwa adalah seorang ASN yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Meskipun demikian, terdakwa dinyatakan telah menunjukkan sikap sopan selama persidangan dan bersedia untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Sebagai tulang punggung keluarga, keuntungan yang dinikmati oleh terdakwa juga relatif kecil.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta. Terdakwa dinyatakan telah melanggar undang-undang tentang Mata Uang. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Keseluruhan proses hukum ini menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya mematuhi hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Source link