Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) telah menetapkan ketua yayasan salah satu pondok pesantren di Tapsel dengan inisial MN (64) sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang santriwati berusia 17 tahun, yang merupakan saudara kandungnya sendiri. Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara menyatakan bahwa MN diduga melakukan tindakan asusila tersebut sebanyak lima kali antara bulan Juli 2021 hingga 2022. Korban adalah seorang santriwati di pesantren yang dikelola oleh MN.
Berawal dari kejadian ketika korban sedang melakukan pekerjaan rumah seperti mencuci piring, MN melakukan tindakan asusila yang pertama kali terjadi di rumahnya. Tindakan berikutnya dilakukan ketika korban yang masih di bawah umur tersebut sedang menonton televisi. Kemudian, perbuatan terakhir diduga terjadi pada tahun 2022. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban ke pihak berwajib dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka diduga memberikan uang kepada korban sebagai pendorong tindakannya.
Hasil visum et repertum menunjukkan adanya dugaan kuat atas tindakan asusila yang dilakukan terhadap korban oleh MN. MN juga mengakui perbuatannya selama pemeriksaan dan saat ini sedang dalam proses hukum lebih lanjut. Polisi telah menahan MN dan menjeratnya dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) subs Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, dengan denda hingga Rp5 miliar.
Dikarenakan status tersangka yang juga sebagai orang tua/wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman yang diajukan. Kepolisian mencatat bahwa masih ada kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melaporkan kasus seperti ini. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak ragu untuk memberikan informasi jika mengetahui hal-hal yang terkait. Yon Edi menegaskan pentingnya kerjasama dalam menangani kasus ini demi melindungi anak-anak di masa depan.