Regulasi pembatasan penggunaan sound horeg di Jawa Timur (Jatim) telah resmi diterbitkan dan mulai berlaku. Surat Edaran (SE) Bersama tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin. SE tersebut merinci aturan tentang batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara, dimensi kendaraan yang membawa sound system, batasan waktu, tempat, rute, dan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat.
Peraturan tersebut memberikan batasan antara penggunaan sound sistem statis dan yang bergerak. Pemerintah menetapkan bahwa kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya, baik di ruang terbuka maupun tertutup, memiliki batasan intensitas suara maksimal sebesar 120 dBA. Sedangkan penggunaan sound system untuk karnaval, unjuk rasa, dan penyampaian pendapat di muka umum secara non statis atau berpindah tempat dibatasi maksimal sebesar 85 dBA. Selain itu, SE Bersama juga mengatur tentang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum serta tegas melarang adanya praktik yang dapat menyebabkan konflik sosial.
Dalam upaya menjaga ketertiban umum, setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan menggunakan sound system harus mendapatkan izin keramaian dari kepolisian. Peraturan tersebut juga mengatur tentang tanggung jawab penyelenggara kegiatan jika terjadi kejadian yang merugikan. Penerapan aturan tersebut diharapkan dapat menciptakan suasana yang tertib dan kondusif di Jawa Timur terutama dalam penggunaan pengeras suara di masyarakat. SE Bersama ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah disusun secara komprehensif untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Dengan adanya SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025, diharapkan penggunaan sound system di Jawa Timur dapat tetap berlangsung sesuai aturan yang telah ditetapkan. Penegakan aturan ini bertujuan untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menjadi rambu-rambu bagi masyarakat dalam menggunakan sound system agar tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum. Mari kita patuhi aturan yang telah disusun untuk menjaga keharmonisan di masyarakat dan memastikan kegiatan yang melibatkan pengeras suara berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.