Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Santri Maros

by -20 Views

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros telah menangkap empat tersangka terkait penyerangan di Masjid Jami Nurul Islam, Ponpes Miftahul Muin, Dusun Tekolabbua, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku berjumlah empat orang dengan delapan orang sebagai korban. Peristiwa penyerangan terjadi pada Rabu (30/7) yang dipicu oleh persoalan pribadi antara salah satu santri dengan teman pelaku. Motif penyerangan tersebut adalah balas dendam terhadap santri yang telah melakukan kekerasan terhadap salah satu rekan pelaku. Para pelaku saat ini telah diamankan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Para pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Polres Maros juga akan meningkatkan patroli dan pengamanan di sekitar pesantren untuk mencegah aksi balas dendam dan kejadian serupa di masa depan.

Source link