Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang, Martono, telah dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam kasus pemberian gratifikasi kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri. Putusan ini dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi. Selain hukuman penjara, Martono juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta. Pelanggaran ini berkaitan dengan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang pada tahun 2023. Martono meminta bantuan kepada Alwin Basri agar Gapensi dapat memperoleh pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Dari proyek tersebut, terdakwa mengumpulkan fee sebesar 13 persen dari setiap pelaksana pekerjaan, dengan total fee Rp 2,245 miliar. Meskipun telah mengembalikan sejumlah dana, Martono tetap harus mengembalikan Rp 245 juta yang diperoleh dari para pelaksana pekerjaan. Putusan ini menunjukkan bahwa perbuatan Martono tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Martono menerima putusan tersebut, sementara penuntut umum masih dalam pertimbangan.
Skandal Penyuap Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita: Divonis 4,5 Tahun Penjara
