Analisis Kritis: Preseden Buruk Penegakan Hukum di RI

by -30 Views

Komisi Kejaksaan (Komjak) mengkritik Kejaksaan Negeri (Kejari) yang belum melaksanakan eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang sudah mendapat vonis penjara 1,5 tahun yang bersifat inkrah. Meskipun Silfester mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hal tersebut seharusnya tidak menghambat proses eksekusi. Nurokhman dari Komjak menegaskan bahwa menunggu sidang PK sebelum eksekusi dapat menciptakan preseden negatif dalam penegakan hukum di Indonesia dengan memungkinkan terpidana untuk menunda eksekusi. Komjak berencana untuk berkomunikasi dengan Kejari Jaksel untuk mempercepat proses eksekusi terhadap Silfester. Kasus ini bermula dari laporan anak Jusuf Kalla, Solihin Kalla, terhadap Silfester pada 2017 terkait dugaan fitnah dalam orasinya. Vonis penjara pertama dijatuhkan pada Juli 2018 dan dikuatkan di tingkat banding pada Oktober 2018. Meskipun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum dieksekusi. Kejaksaan Agung juga telah menyatakan bahwa permohonan PK tidak mempengaruhi eksekusi putusan pengadilan. Anang Supriatna dari Kejagung menegaskan bahwa Kejari Jakarta Selatan memiliki kewenangan dalam proses eksekusi terkait kasus Silfester.

Source link