KPK Mengungkap Agensi Perjalanan Haji Melobi Kemenag Setelah Indonesia Dapat Tambahan Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa agensi perjalanan haji melakukan lobbying kepada Kementerian Agama (Kemenag) setelah Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para agensi tersebut tidak melobi secara personal kepada Kemenag, namun melalui asosiasi-asosiasi terkait.
Asosiasi agensi perjalanan haji menghubungi dan melobi Kemenag untuk membicarakan tindak lanjut terhadap kuota tambahan tersebut. Menurut Asep, asosiasi berpikir secara ekonomis dan ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar dengan mengubah pembagian kuota. Pada saat yang sama, KPK telah memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024.
Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan aturan. KPK turut berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.(selengkapnya di sumber)