KPK Kerjasama dengan Ahli untuk Mengungkap Detail Kuota Haji SK Eks Menag Yaqut

by -17 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melibatkan ahli hukum dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji oleh Kementerian Agama pada tahun 2023-2024. Ahli hukum tersebut dipanggil untuk memberikan penjelasan tentang interpretasi kuota haji tambahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Surat Keputusan Menteri Agama era pemerintahan Joko Widodo mengenai Kuota Haji Tambahan Tahun 2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan adanya inkonsistensi antara SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 dengan UU 8/2019. SK tersebut menetapkan pembagian kuota haji reguler dan khusus sebesar 10.000, yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang menyatakan pembagian 50-50 persen.

Lebih lanjut, dalam proses penyidikan, penyidik akan menelusuri pertemuan antara Kementerian Agama dengan Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah. Kesepakatan pembagian kuota haji khusus dan reguler telah dicapai setelah pertemuan tersebut. Namun, penelusuran lebih lanjut masih diperlukan untuk memahami apakah keputusan pembagian kuota tersebut dilakukan berdasarkan proses yang tepat.

KPK menghitung kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah dilibatkan untuk menghitung kerugian negara secara tepat. Pada tanggal 11 Agustus, KPK menerbitkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk beberapa pihak terkait dalam kasus tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap kasus korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Source link