Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyita satu unit kendaraan roda empat dan beberapa properti setelah melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Depok, Jawa Barat. Tindakan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Selain rumah pihak terkait, KPK juga menggeledah ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama serta menyita dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Pada tanggal 8 Agustus, KPK menaikkan status penanganan kasus korupsi terkait haji dari penyelidikan ke penyidikan dengan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, KPK telah menemukan indikasi kerugian negara akibat korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, lebih dari 100 agen perjalanan haji dan umrah diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan tersebut.
Proses penyidikan masih berlangsung, dan pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk beberapa individu terkait dengan kasus ini. KPK juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara secara pasti. Semua pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini akan terus diinvestigasi selama proses penyidikan berlangsung. KPK juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agama atas bantuan dan kerja sama yang diberikan selama proses penggeledahan.