Pansus Pemakzulan Bupati Pati yang dibentuk oleh DPRD Pati menggunakan hak angket untuk mengawali proses pemakzulan Bupati Sudewo. Salah satu fokus utama dari pansus ini adalah kebijakan kontroversial terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen yang menuai reaksi keras dari masyarakat Pati. Hal ini mendorong DPRD Pati untuk menggunakan hak angket guna membentuk pansus pemakzulan terhadap Bupati Sudewo.
Selain masalah terkait kenaikan PBB, pansus juga menyoroti isu pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo Pati yang dianggap tidak sah. Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyatakan bahwa rapat paripurna pansus akan difokuskan terlebih dahulu pada isu mengenai Direktur Soewondo.
Terkait penggunaan hak angket DPRD Kabupaten Pati dalam mengusulkan pemakzulan bupati, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, memberikan tanggapannya. Menurut Cak Imin, DPRD memiliki kewenangan untuk menentukan tindakan yang akan diambil terhadap Bupati Sudewo. Dia menyatakan bahwa pihaknya mempercayakan sepenuhnya pada keputusan yang diambil oleh DPRD dalam kasus tersebut.