Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau para kepala daerah, yakni bupati dan wali kota di wilayah tersebut, untuk memberikan diskon atau menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyampaikan imbauan tersebut melalui Surat Edaran yang dikirimkan kepada 27 kepala daerah di provinsi tersebut. Surat tersebut berisi ajakan untuk memberikan diskon PBB kepada yang kepemilikannya bersifat personal, bukan untuk perusahaan atau badan hukum.
Herman menjelaskan bahwa kebijakan diskon atau penghapusan tunggakan PBB ini diharapkan dapat meningkatkan pembayaran PBB di daerah, seperti keberhasilan kebijakan serupa pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pembayaran tunggakan yang serupa pada PKB dan BBNKB berhasil dilunasi oleh pemiliknya dengan jumlah yang terbatas di berbagai kota dan kabupaten.
Imbauan tersebut tidak berlaku untuk perusahaan atau badan hukum, melainkan untuk pembayaran PBB yang bersifat personal. Herman menegaskan bahwa yang dihapuskan atau didiskon adalah tunggakan PBB dari tahun sebelumnya, bukan dari tahun berjalan. Skema ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan meringankan beban dari tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, kebijakan ini akan memerlukan mekanisme yang tepat, seperti penerbitan peraturan dari bupati atau wali kota setempat.
Sebelumnya, kenaikan PBB yang signifikan telah memicu protes dari warga di beberapa daerah, termasuk di Pati dan Cirebon, Jawa Barat. Warga bersikap tegas dengan melakukan unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap kenaikan PBB yang cukup drastis. Dengan adanya imbauan ini, diharapkan akan terjadi kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak dan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).