Polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan siswa di SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandi, yaitu Aipda Robig Zaenudin, memutuskan untuk mengajukan banding setelah divonis penjara 15 tahun oleh PN Semarang, Jawa Tengah. Proses banding Robig dilakukan pada Jumat (15/8) dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga ikut mengajukan banding. Pasca pengajuan banding, JPU dan pengacara Robig diarahkan untuk segera menyerahkan memori banding. Selanjutnya, permohonan banding akan diperiksa di Pengadilan Tinggi Semarang.
Dalam putusan sebelumnya, Aipda Robig divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Semarang setelah terbukti menembak Gamma. Kasus tragis ini menyebabkan Gamma meninggal dunia dan dua temannya mengalami luka. Pihak keluarga korban berharap putusan banding Pengadilan Tinggi dapat memperkuat atau bahkan meningkatkan hukuman bagi Robig. Dalam aksi penembakan yang terjadi pada Minggu, 24 November 2024, di Kota Semarang, tiga siswa SMKN 4 Semarang, termasuk Gamma, menjadi korban. Kondisi Robig semakin terperangkap setelah upaya banding etiknya ke institusi Polri ditolak, sehingga dia berada dalam posisi lemah untuk tetap bertahan di Polri.
Meskipun Robig mencoba alasan tawuran sebagai pembenaran atas aksinya menembak, hakim dalam persidangan tidak mengakui dalil tersebut sebagai fakta yang terbukti. Selain itu, pihak keluarga korban juga berharap mantan Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar, yang saat kejadian berada di posisinya diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri. Semua pihak berharap keadilan yang sejati dapat terwujud dalam proses hukum yang berlaku.