Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada, Alfath Bagus Panuntun, memberikan tanggapannya terkait wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diusulkan oleh pemerintah pusat. Menurutnya, dari perspektif akademik dan praktis, sistem Pilkada melalui DPRD bukan hal baru. Sebelum tahun 2005, sistem ini sudah diterapkan dan dianggap sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, setelah reformasi dan amandemen UUD 1945, sistem ini diubah menjadi pemilihan langsung guna memperluas partisipasi rakyat.
Alfath menekankan pentingnya memperhatikan apakah sistem Pilkada melalui DPRD ini dapat memacu partisipasi masyarakat atau justru menghambatnya. Baginya, ini merupakan perihal pilihan politik yang melibatkan aspek partisipatif atau elitis dalam demokrasi. Dari segi pembiayaan, Alfath mengakui bahwa sistem Pilkada melalui DPRD lebih efisien dan mudah dalam hal prosedur. Namun demokrasi tidak hanya berkutat pada aspek prosedural semata.
Menurut Alfath, demokrasi melibatkan peran individu dalam sistem negara secara mendalam. Ia menegaskan bahwa demokrasi memang “mahal” karena mengupayakan partisipasi politik yang terus-menerus. Namun, hal ini menjadi konsekuensi yang harus diterima sebagai negara yang menjunjung tinggi asas demokrasi.

