Kasus Brimob-ASN: Damai di Balik Aniaya dan Pembakaran Ubi

by -40 Views

Kepala sekolah, anggota Brimob Polda Sumut, dan seorang notaris yang dituduh menganiaya dan membakar dua pencuri ubi di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara telah sepakat untuk berdamai. Kasus ini diselesaikan melalui restorative justice sehingga penyidikan tidak akan dilanjutkan. Peri Andika dan Zepri Santoso dilaporkan ke polisi setelah tertangkap mencuri ubi di lahan milik ASN Pemkab Deli Serdang yang juga kepala sekolah di Percut Sei Tuan. HR dan AM kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, namun mereka juga melaporkan balik kedua pencuri itu atas kasus pencurian dan perusakan. Akhirnya, keduanya mencabut laporan tersebut karena merasa takut. Kejadian ini dipicu oleh aksi mencuri 30 kg ubi di lahan garapan yang kemudian dibalas dengan penganiayaan dan pembakaran. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban telah melanggar hukum serta hak asasi manusia. Oleh karena itu, penyelesaian damai tidak sepenuhnya mencerminkan keadilan atas perbuatan merugikan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban. Semoga kejadian ini dapat memberikan pembelajaran bagi masyarakat agar menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan masalah secara lebih baik.

Source link