Kejagung Resmi Tetapkan Riza Chalid Sebagai Buronan Kasus Korupsi

by -16 Views

Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid sebagai buronan dalam kasus korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina. Penetapan ini dilakukan setelah Riza Chalid mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak tiga kali. Selain itu, Kejagung juga mengajukan Red Notice kepada Interpol untuk Riza Chalid, meskipun prosesnya masih berlangsung.

Riza Chalid sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi di PT Pertamina periode 2018-2023. Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung telah menyita sembilan kendaraan dan sejumlah uang tunai dengan pecahan dolar dan rupiah. Total kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.

Selain Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan 18 tersangka lainnya, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Semua ini merupakan upaya Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di sektor minyak dan gas.

Source link