Sopir BMW Vonis 1 Bulan Tewaskan Orang: Sorotan Terkini

by -10 Views

Kasus kecelakaan maut di Tol JLB Cengkareng yang menimpa Hessel Nathaniel dan dua penumpang lainnya, yang disebabkan oleh pengemudi BMW putih Albert Manorekang, menjadi pusat kontroversi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman ringan padanya. Meskipun Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut 2 bulan penjara, Albert hanya dihukum 1 bulan penjara setelah terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan sanksi maksimal 6 tahun penjara. Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada 25 Agustus 2024, dimana BMW yang dikendarai Albert menabrak truk boks yang mengakibatkan kematian sopir dan luka-luka serius pada penumpang lainnya. Selama proses hukum, Albert tidak ditahan dan keluarga korban diminta untuk menerima ganti rugi sebagai bentuk penerapan Keadilan Restoratif. Namun, keputusan ini menimbulkan kekecewaan bagi keluarga korban yang merasa tidak diperlakukan secara adil dalam proses hukum. Dengan vonis yang dianggap terlalu ringan, masyarakat pun menilai ini sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Meskipun JPU masih mempertimbangkan banding, keluarga korban tetap meminta langkah hukum lebih lanjut untuk memperjuangkan keadilan bagi korban meninggal dunia.

Source link