Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan eks Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp179 miliar. Selain Hudiyono, pihak ketiga, JT, juga ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut berawal dari penyimpangan pengelolaan anggaran belanja hibah dan belanja modal untuk SMK Negeri maupun Swasta pada tahun 2017. Proses pengadaan barang dilakukan dengan cara yang tidak sesuai prosedur yang berujung pada kerugian negara yang signifikan. Tim auditor dari BPK Perwakilan Jawa Timur masih terus melakukan perhitungan kerugian negara secara detail. Hudiyono pernah menjabat beberapa posisi di Jawa Timur sebelumnya.Ini termasuk Kepala Kominfo Jatim, Kadis Budpar Jatim, Pj Bupati Sidoarjo, dan sebagai Caleg DPRD Jatim dari partai Demokrat pada Pileg 2024.
Eks Pj Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi Dana Hibah Disdik 2017
