Mahkamah Agung (MA) telah mengangkat Itong Isnaeni Hidayat, seorang mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya terpidana kasus korupsi, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kabar ini dikonfirmasi oleh Humas PN Surabaya, S Pujiono, yang menyatakan bahwa MA telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk pengangkatan Itong sebagai ASN di PN Surabaya. Meskipun demikian, Itong belum aktif bekerja di PN Surabaya hingga saat ini, dan posisi jabatan yang akan dipegang masih belum diketahui.
Kasus korupsi yang menjerat Itong terjadi pada tahun 2022, saat dia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Bersama dengan beberapa orang lainnya, termasuk hakim dan advokat, Itong ditetapkan sebagai tersangka setelah disita uang tunai sebesar Rp140 juta yang merupakan bagian dari komitmen suap.
Vonis 5 tahun penjara telah dijatuhkan kepada Itong oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, bersama dengan denda dan uang pengganti. Meskipun sempat mengajukan banding dan peninjauan kembali, upaya hukum tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga vonis penjara tersebut tetap berlaku. Dengan demikian, Itong Isnaeni Hidayat kini resmi menjadi ASN di PN Surabaya.