Hakim Hanya Vonis 4 Tahun, Kontroversi Kasus Darmawati!

by -11 Views

Darmawati, terdakwa dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), baru saja divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pada Rabu tanggal 27 Agustus 2025 oleh Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Selain hukuman penjara, Darmawati juga harus membayar denda sejumlah Rp250 juta atau akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan jika tidak dibayarkan. Hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa, seperti ketidakdukungan terhadap program pemerintah terkait pemblokiran situs judi online. Kasus ini melibatkan sejumlah klaster, termasuk pengelola agen situs judi daring di Kementerian Komdigi dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Darmawati bersama sejumlah tersangka lainnya telah dijerat dalam kasus tersebut. Semua proses persidangan dan penuntutan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Source link