Diperiksa KPK: Menag Yaqut Era Jokowi, 18 Pertanyaan

by -3 Views

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, dan Yaqut enggan memberikan detail spesifik mengenai pertanyaan yang diajukan kepada penyidik. Sejumlah saksi lain juga dijadwalkan untuk diperiksa oleh KPK hari itu, termasuk Staf Keuangan Asosiasi Mutiara Haji Achmad Ruhyadin dan Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Arie Prasetyo periode Oktober 2024-sekarang.

Dugaan korupsi terkait penambahan kuota haji tambahan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun lebih berdasarkan perhitungan awal KPK. Kasus ini juga melibatkan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait seperti Ishfah Abidal Aziz dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dengan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus berhasil disita selama penyidikan. Langkah-langkah penindakan juga termasuk larangan bepergian ke luar negeri yang diterapkan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan pihak terkait lainnya. Semua perkembangan terkait kasus tersebut masih dalam proses koordinasi lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Source link