Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan kekecewaannya atas stagnasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang terjadi. RUU ini telah diajukan sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, namun hingga saat ini belum disahkan oleh DPR RI. Mahfud menyoroti bahwa meskipun Presiden Jokowi telah berupaya keras untuk mendorong pembahasan RUU ini, namun terkendala di DPR. Bahkan, upaya tersebut telah terhenti pada tahun 2018 sehingga sampai saat ini belum diselesaikan.
Setelah terhenti pada 2018, pemerintah akhirnya kembali mengajukan RUU Perampasan Aset pada akhir tahun 2019 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020. Namun, hingga tahun 2023, pembahasan RUU tersebut masih belum selesai. Mahfud juga menyoroti langkah politik yang diambil oleh Jokowi dengan memanggil para ketua partai guna memperlancar proses pembahasan di DPR, namun upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil.
Saat ini, Mahfud menyatakan bahwa bola panas kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Dengan dukungan politik yang kuat, Mahfud menilai Prabowo memiliki peluang besar untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Kondisi politik yang lebih menguntungkan saat ini, dengan mayoritas dukungan di DPR, diharapkan mampu mempercepat proses pengesahan RUU tersebut. Mahfud menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya menjadi wacana belaka dan Prabowo memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini.