Laras Faizati, seorang Communication Officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), mengungkapkan bahwa dia dipecat setelah diresmikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terhadap pembakaran gedung Mabes Polri, Jakarta. Kuasa hukumnya, Abdul Gafur, menjelaskan bahwa pemecatan tersebut terjadi setelah dia ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laras Faizati merupakan tulang punggung keluarganya dan merupakan satu-satunya penyokong finansial bagi orang tua dan adiknya.
Penetapan status tersangka tersebut berdampak pada pemutusan kontrak kerja Laras Faizati oleh ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer. Sebelumnya, Laras Faizati ditangkap oleh polisi karena dituduh melakukan penghasutan terhadap pembakaran gedung Mabes Polri melalui akun Instagram pribadinya. Pernyataan provokatif yang diunggah oleh Laras Faizati dinilai berpotensi membahayakan dan meningkatkan eskalasi aksi yang sedang berlangsung di Mabes Polri. Laras dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2008 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, AIPA langsung merespons insiden ini dengan memberlakukan tindakan disipliner berupa pemutusan hubungan kerja terhadap Laras Faizati. Sekretariat AIPA mengekspresikan penyesalan atas kejadian tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak yang terdampak. AIPA adalah organisasi antarparlemen bagi negara-negara ASEAN yang kantornya terletak di Jakarta Selatan. Selain itu, AIPA juga berbagi komplek dengan Sekretariat ASEAN dan berdekatan dengan Mabes Polri.