Laras Faizati Khairunnisa ditetapkan sebagai tersangka kasus konten provokatif di media sosial oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Wanita ini disebut menghasut massa untuk membakar Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, dalam aksi unjuk rasa pada Agustus 2025. Kasus ini muncul setelah Laras mengunggah video di Instagram dengan ajakan membakar gedung tersebut, di lokasi vital nasional berdekatan dengan markas Polri. Polisi menilai konten tersebut berbahaya dan bisa memicu tindakan anarkis. Penangkapan Laras dilakukan setelah polisi menelusuri akun Instagram-nya, dan ia ditahan sejak 2 September 2025. Patroli siber yang dilakukan sejak 23 Agustus 2025 mencatat 592 akun dan konten provokatif yang diblokir untuk menekan penyebaran ujaran berbahaya. Laras dijerat dengan sejumlah pasal termasuk UU ITE dan KUHP, dengan ancaman hukuman yang serius. Meski sedikit informasi pribadi terungkap, Laras Faizati tercatat sebagai Communication Officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sejak 2024. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Attachment Officer di AIPA.
Laras Faizati, Pegawai Kontrak Tersangka Hasutan Bakar Mabes Polri
