Ketua KPK, Setyo Budiyanto akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi Google Cloud yang masih dalam proses penyelidikan oleh KPK. Setyo menyatakan bahwa ada cara koordinasi dengan Jampidsus dan para penyidiknya untuk proses tersebut. Dia menegaskan bahwa penyelidikan kasus korupsi Google Cloud masih terus berlangsung tanpa memberikan informasi lebih lanjut terkait proses hukumnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1,98 triliun menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung. Nadiem Makarim dituduh dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka lainnya dalam kasus korupsi di Kemendikbudristek. Para tersangka tersebut adalah JT, BAM, SW, dan MUL yang memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Seluruh tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.