Kasus kericuhan dalam demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang semakin meruncing dengan penambahan lima tersangka. Polisi menduga bahwa provokator menyusup ke dalam massa selama aksi solidaritas yang diadakan Aliansi Masyarakat Sipil Batang untuk mengenang Affan Kurniawan, pengendara ojek online yang tewas dalam kecelakaan dengan kendaraan taktis (rantis) Brimob. Kepala Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, mengungkapkan bahwa beberapa tersangka baru, termasuk yang positif menggunakan narkoba, telah ditangkap dan ditetapkan. Aksi solidaritas yang semula berlangsung damai berubah menjadi ricuh setelah provokasi yang dilakukan oleh sejumlah orang di luar aliansi. Massa kemudian melempari gedung DPRD dengan batu, merusak kaca pos penjagaan serta beberapa ruangan fraksi. Tidak hanya itu, lima tersangka yang telah ditetapkan akan dihadapkan pada beberapa pasal hukum yang berlapis, termasuk Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap orang atau barang. Imam Muhtadi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Batang, menegaskan bahwa tindakan anarkis yang merugikan masyarakat tidak dapat ditoleransi, dan bahwa unjuk rasa seharusnya dilakukan sesuai aturan dan tidak bersifat anarkis.
Ricuh Demo DPRD Batang: 5 Tersangka Terlibat, 2 Positif Narkoba
