Gibran Wakili di Gugatan Ijazah SMA: Kejagung Respons dengan Pengacara Negara

by -4 Views

Kejaksaan Agung konfirmasi bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan hukum kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dalam menghadapi gugatan perdata senilai Rp125 triliun. Gugatan ini diajukan oleh warga bernama Subhan yang memiliki latar belakang advokat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa JPN mewakili Wapres dalam gugatan yang ditujukan ke Setwapres. Subhan menolak kehadiran JPN dalam persidangan sehingga sidang perdana ditunda hingga 15 September 2025.

Subhan menggugat Gibran dan KPU RI dengan tuntutan agar Gibran dinyatakan tidak sah sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029 karena tidak memenuhi syarat pendidikan formal. Selain itu, Subhan juga meminta agar Gibran dan KPU membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun yang akan disetorkan ke kas negara. Persidangan akan dilanjutkan dalam waktu dekat untuk menyelesaikan tuntutan yang diajukan oleh Subhan terhadap Gibran dan KPU.

Source link