Ayah Tiri dan Ibu Kandung Tersangka Penyiksaan Anak

by -3 Views

Penangkapan pelaku penyiksaan anak di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan telah dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku, yaitu EF alias YA (40) dan ibu kandung korban, SNK (42), telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman bagi kedua pelaku mencapai 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Hal ini menjadi pelajaran bahwa kekerasan terhadap anak seringkali terjadi di rumah sendiri, sehingga masyarakat diimbau untuk lebih peka dan berani melapor apabila menemui kekerasan terhadap anak. Polri juga memberikan tips pencegahan dan mendorong kolaborasi dengan masyarakat, lembaga sosial, dan pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan terhadap anak-anak. Satpol PP Kebayoran Lama juga telah mengamankan anak yang diduga disiksa oleh orang tuanya dengan melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.

Source link