Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, resmi mengajukan banding terkait sanksi etik dalam kasus kematian Affan Kurniawan yang disebabkan oleh dilindasnya oleh rantis Brimob. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa Cosmas mengajukan banding terhadap sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara Rohmat menolak sanksi demosi selama tujuh tahun. Proses sidang etik masih menunggu untuk kelima anggota lain yang terlibat, yaitu Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana, dan Baraka Yohanes David. Divisi Propam Mabes Polri masih dalam proses pelengkapan berkas perkara sebelum melanjutkan sidang etik tersebut. Sanksi yang dijatuhkan sebelumnya termasuk PTDH untuk Cosmas dan demosi selama tujuh tahun untuk Rohmat karena dinilai tidak bersikap profesional dalam mengamankan aksi unjuk rasa yang berujung pada kematian Affan Kurniawan.
Bandung Police Officers Bripka Rohmat and Kompol Cosmas File Appeal for Affan Kurniawan
