Tersangka Mengenakan Rompi-Borgol Langgar Asas: Analisis Kasus

by -4 Views

Calon hakim agung, Annas Mustaqim, menegaskan bahwa penayangan tersangka tindak pidana dengan rompi dan borgol oleh aparat penegak hukum merupakan pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah. Hal ini disampaikan saat Annas menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon hakim agung tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI. Dia menyoroti praktik penayangan terduga pelaku tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang bersifat final, yang menurutnya dapat mempengaruhi opini publik terhadap seseorang. Annas menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukum Indonesia. Dalam makalahnya, ia juga menyoroti fenomena ‘Trial by Public/Press’ yang mempertanyakan independensi peradilan dan penerapan asas praduga tidak bersalah. Annas menekankan bahwa seseorang seharusnya tidak ditampilkan dengan rompi dan borgol sebelum dinyatakan bersalah secara hukum. Kritik Annas terhadap praktik tersebut menjadi sorotan dalam proses seleksi calon hakim agung di tengah isu penegakan hukum yang terjadi di Indonesia.

Source link