Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi intelijen. Keberadaan BIN diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang menegaskan bahwa BIN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebagai lembaga intelijen utama negara, BIN memiliki peran penting dalam fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk menjaga keamanan nasional serta memberikan dukungan intelijen bagi pemerintah dalam pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan berbagai ancaman.
Tugas utama BIN, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU 17/2011, mencakup pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen, penyampaian produk intelijen kepada pemerintah, perencanaan dan pelaksanaan aktivitas intelijen, pemberian rekomendasi terkait pihak asing, serta memberikan saran dan rekomendasi pengamanan penyelenggaraan pemerintahan. Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, BIN memiliki wewenang seperti menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang intelijen, meminta keterangan dari kementerian/lembaga, menjalin kerja sama dengan lembaga intelijen negara lain, membentuk satuan tugas khusus, dan melakukan berbagai aktivitas intelijen seperti penyadapan dan penggalian informasi terkait ancaman terhadap keamanan nasional.
BIN berhubungan langsung dengan Presiden dalam menjalankan fungsinya. Informasi intelijen yang dihasilkan BIN menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan, namun bersifat rahasia dan tidak dapat diakses publik. BIN juga memiliki kewajiban memberikan laporan penyelenggaraan intelijen negara kepada Presiden, menegaskan posisinya sebagai lembaga strategis dalam mendukung stabilitas nasional.
Sebagai lembaga intelijen, BIN bekerja berdasarkan prinsip kerahasiaan, independensi, profesionalisme, dan keahlian khusus. Anggota BIN menjalani pelatihan intensif untuk memastikan kualitas informasi yang dihasilkan, serta menjalin kerja sama dengan lembaga intelijen nasional dan internasional. Keberadaan BIN didukung oleh dasar hukum yang kuat, melalui Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011, dan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BIN. Dengan landasan hukum dan kewenangan tersebut, BIN berperan penting dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang stabil.