KPK Usut Eks Menag Yaqut Terima Aliran Uang Kasus Kuota Haji

by -5 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mulai menelusuri dugaan aliran dana yang diterima oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui perantara terkait kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, yang menyatakan bahwa seluruh informasi masih dalam proses penelusuran dan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. KPK telah meminta keterangan dari berbagai saksi terkait kasus ini guna mendapatkan informasi yang kredibel.

Saat ini, KPK belum dapat mengungkap siapa saja pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut dan berapa jumlahnya. Namun, secara umum KPK menyatakan bahwa ada dugaan aliran uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Dalam pengumumannya, KPK juga menyebut adanya kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, terkait pembagian kuota haji reguler dan haji khusus yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menemukan beberapa permasalahan terkait penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024. Semua informasi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara dari kerugian yang dapat timbul akibat praktik korupsi.

Source link