Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan apartemen mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Jakarta Selatan. Mereka menyita sejumlah dokumen sebagai bagian dari penyelidikan, bukan uang. Penggeledahan tersebut dilakukan sekitar akhir Agustus atau awal September, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Menurut Anang, tidak ada uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun sejumlah dokumen telah diambil untuk diinvestigasi lebih lanjut terkait kasus ini.
Nadiem Makarim sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejagung. Kasus ini terkait dengan Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 yang dijalankan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan anggaran total mencapai Rp9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop di sekolah-sekolah di Indonesia, terutama di daerah 3T. Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya terkait kasus ini.
Kasus ini diduga menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun karena kerugian akibat item software dan mark up harga laptop. Kejagung sedang menyelidiki kasus ini lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan hukum dan keadilan dalam penanganannya.