Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) mengonfirmasi bahwa pengajuan red notice terhadap Riza Chalid, seorang bos minyak, sedang dalam proses oleh Interpol. Ses NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa dokumen pengajuan red notice tersebut baru dilengkapi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada pekan lalu. Setelah penyempurnaan dokumen, pihak Polri segera mengajukan permohonan kepada Markas Besar Interpol di Lyon. “Semua persyaratan pengajuan IRN (Interpol Red Notice) telah dipenuhi oleh pihak Kejagung pada pekan lalu. Selanjutnya kami langsung mengajukan IRN request terhadap subjek dimaksud,” ujar Untung kepada wartawan. Saat ini, pihak Polri masih menunggu proses asesmen dari CCF dan NDTF Interpol Pusat terkait penerbitan Red Notice tersebut. Kejagung sebelumnya menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung juga telah menyita berbagai aset yang diduga hasil korupsi, termasuk kendaraan dan uang tunai. Terdapat total 18 tersangka dalam kasus ini, melibatkan berbagai pihak terkait industri minyak, termasuk Riva Siahaan dan Yoki Firnandi dari PT Pertamina. Kejagung menyebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp285 triliun, yang terbagi antara kerugian keuangan dan perekonomian negara.
Polri Konfirmasi Proses Red Notice Riza Chalid oleh Interpol
