Angga Raka Prabowo Memegang 3 Jabatan: Tinjauan Pakar Hukum

by -9 Views

Angga Raka Prabowo menuai perhatian publik karena memiliki tiga jabatan sekaligus, yaitu Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero), dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi). Feri Amsari, seorang pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan konstitusi karena merangkap jabatan, yang telah dilarang oleh keputusan konstitusi. Ia menekankan bahwa praktik rangkap jabatan juga dapat mengganggu efektivitas kerja pemerintahan, karena setiap individu seharusnya fokus pada tugas mereka di kabinet masing-masing. Selain itu, penempatan wakil menteri di posisi strategis BUMN dianggap janggal dan tidak profesional, karena tidak sinkron dengan tugas pokok kementerian.

Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan larangan bagi wakil menteri merangkap jabatan, pemerintah diberikan tenggat waktu dua tahun untuk menyesuaikan aturan tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kekosongan hukum dan memastikan implementasi keputusan berjalan dengan pasti. Respons dari Istana terkait hal ini masih belum jelas mengenai tindakan selanjutnya terkait peran Angga Raka Prabowo dalam kepemimpinan Badan Komunikasi Pemerintah. Pasca keputusan MK, perlu adanya evaluasi lebih lanjut terkait penempatan dan penataan jabatan guna memastikan profesionalisme dan efektivitas kerja pemerintahan yang lebih baik.

Source link