Presiden Prabowo Subianto telah melantik Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden untuk bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian. Pelantikan dilakukan di Istana Negara pada Rabu (17/9). Ahmad Dofiri dipercaya menempati posisi strategis berdasarkan rekam jejak dan pengalamannya. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2025.
Ahmad Dofiri, yang lahir pada 4 Juni 1967 di Indramayu, Jawa Barat, telah menunjukkan prestasi yang menonjol sejak awal karirnya. Sebelum memasuki masa pensiun, ia terakhir menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri). Dofiri adalah lulusan Akademi Kepolisian tahun 1989 dan meraih penghargaan Adhi Makayasa atas prestasinya selama pendidikan.
Dalam karirnya, Ahmad Dofiri telah menduduki berbagai posisi strategis di kepolisian, menunjukkan dedikasi dan kegigihannya yang membuatnya menjadi teladan bagi rekan-rekannya. Beberapa jabatan yang pernah diemban termasuk Kapolres Bandung, Kabid Kermadagri Robangpers SDE SDM Polri, Kapolda Yogyakarta, hingga Wakapolri sebelum penunjukkan sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian.
Ahmad Dofiri juga memiliki peran penting dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan oknum kepolisian Ferdy Sambo pada 2022. Pada upacara kenegaraan di Istana Negara, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Ahmad Dofiri dan Djamari Chaniago, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka. Kehadiran Dofiri sebagai penasihat Presiden dinilai memberikan nilai strategis terutama dalam bidang keamanan dan intelijen.