Polda Sumut Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi, 8 Tersangka Ditangkap

by -197 Views

Subdit IV Renakta Direktorat Reskrim Polda Sumut mengungkap sindikat perdagangan bayi di Kota Medan dengan berhasil meringkus 8 tersangka. Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu, dimana mereka berhasil menjual 8 anak berdasarkan hasil penyelidikan. Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menyatakan bahwa para tersangka kecuali ibu bayi telah terorganisir dalam menjalankan aksinya dengan jaringan yang terputus dari penjual hingga pembeli. Tindak Pidana Perdagangan Orang terakhir dilakukan terhadap korban bayi laki-laki yang dilahirkan oleh tersangka BDS alias TBD.

Menurut Ricko, praktik perdagangan bayi ini bahkan mencakup antarprovinsi dengan harga jual berkisar antara Rp 10-15 juta per bayi. Bayi-bayi tersebut dijual oleh tersangka yang sama, kecuali orang tua korban. Saat ini, bayi yang telah terjual masih dititipkan di RS Bhayangkara dan Polda Sumut sedang berkoordinasi dengan pihak Dinsos untuk perawatan sementara bayi. Tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Menyusul penggerebekan yang dilakukan sebelumnya oleh Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut terhadap sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, dimana rumah kos tersebut diduga menjadi tempat praktik perdagangan bayi yang baru lahir. Polisi berhasil menangkap 8 tersangka, 7 wanita dan 1 pria dengan peran yang berbeda-beda seperti ibu kandung bayi, perantara, dan pembeli bayi.

Source link