Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dua unit kapal tunda pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018-2021. Kedua tersangka adalah mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018-2021, HAP, dan mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017-2021, BAS. Kasus ini berawal dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar di mana realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi dan progres fisik yang jauh dari ketentuan kontrak.
Dilaporkan bahwa negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar akibat kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya ditahan selama 20 hari mulai 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan.
Di sisi lain, PT Pelindo Regional 1 menyatakan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum terkait kasus ini. Perusahaan menegaskan komitmen untuk bersih dari korupsi dan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan korupsi di lingkungan perusahaan. Manajemen Pelindo mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan menjamin kelancaran pelayanan serta aktivitas operasional perusahaan tetap berjalan normal.





