Langkah Praperadilan Aktivis Demo Agustus: Analisis Hukum Koalisi

by -71 Views

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bersiap untuk mengajukan upaya hukum Praperadilan sebagai respons terhadap proses penegakan hukum yang dianggap sewenang-wenang oleh Polda Metro Jaya terhadap sejumlah aktivis prodemokrasi yang terlibat dalam gelombang demonstrasi 25 Agustus hingga 1 September. Menurut Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana, setidaknya 200 orang telah diproses hukum oleh Polda Metro Jaya, sementara ada juga yang menjadi tersangka di Polda wilayah lain.

Arif menyampaikan bahwa YLBHI terlibat dalam TAUD dan akan menempuh upaya hukum yang diperlukan untuk mendukung aktivis yang ditahan. Salah satu opsi yang akan dipertimbangkan adalah melalui praperadilan, yang akan difikirkan dengan matang oleh TAUD.

Berdasarkan temuan lapangan dan pengalaman pendampingan, Arif juga menyoroti banyak pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang terkait dengan penangkapan besar-besaran yang dilakukan aparat kepolisian selama demonstrasi tersebut. Pelanggaran tersebut mencakup penangkapan tanpa bukti yang cukup, kendala akses informasi, penggeledahan barang-barang pribadi tanpa prosedur yang benar, serta praktik kekerasan dan penyiksaan terhadap para tersangka.

Sebelumnya, Mabes Polri mengumumkan bahwa sebanyak 959 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September. Penetapan tersangka dilakukan oleh 15 Polda berdasarkan 264 laporan polisi, di mana sebagian besar dari mereka adalah dewasa dan beberapa di antaranya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum. Polda Metro Jaya sendiri menetapkan 200 tersangka dewasa dan 32 anak, di mana 16 di antaranya telah ditahan.

Source link