Dakwaan Riva Siahaan Cs Kasus Korupsi BBM: Negara Rugi Rp285T

by -88 Views

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, periode Juni 2023-2025 didakwa melakukan perbuatan yang merugikan negara dalam impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non-subsidi. Sidang perdana Riva dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa tindak pidana dilakukan bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain dalam kurun waktu 2018-2023.

Riva, selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, diduga telah melanggar hukum dengan menyetujui usulan dari beberapa pihak terkait impor produk kilang/bahan bakar minyak serta penjualan solar non-subsidi. Dia dan sejumlah terdakwa lainnya seperti Asisten Manager Crude Import Trading PT Pertamina Persero, VP Trading & Other Business, VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero), dan beberapa lainnya terlibat dalam kasus ini.

Dalam penjualan solar non-subsidi, Riva disebut menyetujui usulan harga jual BBM solar/biosolar kepada konsumen industri tanpa mempertimbangkan nilai jual terendah dan profitabilitas. Jakarta juga mengatakan perbuatan-perbuatan tersebut tidak sesuai dengan beberapa peraturan yang berlaku. Jaksa juga mengungkapkan bahwa perbuatan ini menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang cukup besar.

Kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan Riva dan sejumlah terdakwa lainnya mencapai jumlah yang signifikan. Dalam pengadaan impor produk kilang/bahan bakar minyak, perbuatan mereka telah memperkaya sejumlah korporasi dengan jumlah yang besar. Begitu juga dalam penjualan solar non-subsidi, ada korporasi tertentu yang turut mendapatkan keuntungan dari tindakan mereka.

Kerugian keuangan negara dan perekonomian akibat perbuatan Riva dkk diperkirakan mencapai jumlah yang sangat besar, menurut laporan dari Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung. Jumlah total kerugian negara dari perbuatan ini memuncak pada angka triliunan rupiah. Keseluruhan kasus ini melibatkan sejumlah peraturan yang dilanggar, dan Riva dkk didakwa melanggar sejumlah pasal Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Source link