Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto bersama pihak swasta bernama M. Syafei didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022. Pidana asal dari TPPU tersebut adalah dugaan suap sebesar Rp40 miliar kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.
Jaksa menyatakan bahwa Marcella diduga melakukan pencucian uang senilai Rp52,5 miliar dengan cara menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil korupsi dengan perolehan yang sah. Hal ini meliputi uang dalam bentuk dolar Amerika yakni Rp28 miliar dan legal fee sebesar Rp24.537.610.159 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim.
Sementara itu, M. Syafei juga diduga melakukan pencucian uang senilai Rp28 miliar dan uang operasional sebesar Rp411 juta. Uang tersebut termasuk uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika senilai Rp28 miliar yang dikuasai oleh M. Syafei bersama-sama dengan Ariyanto dan Marcella Santoso. M. Syafei juga diduga menggunakan uang operasional tersebut untuk memengaruhi putusan perkara korupsi korporasi minyak goreng.
Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar berbagai pasal Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Demikian pula, Juanedi Saibih dan M. Syafei juga didakwa melanggar pasal-pasal yang sama sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan karena keterlibatan pihak yang seharusnya menjalankan keadilan namun justru terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara.





